Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengungkapkan bahwa gaji pokok yang ia terima saat mulai mengajar di kampus tersebut pada 2022 hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan, meski telah menyandang gelar doktor dan mengantongi sertifikasi dosen.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/6/202) lalu.
“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos (sertifikasi dosen), sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Cenuk menceritakan bahwa dirinya memulai karier sebagai dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dan mendapatkan gaji Rp1.200.000 per bulan. Kemudian, ia melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University Australia, pada 2016. Memasuki 2020, ia memperoleh sertifikasi dosen dan pada 2022 ia pindah menjadi dosen di Unair.

NOW ON AIR SSFM 100

