Sabtu, 4 Juli 2026

Dosen Bergelar Doktor Ungkap Gaji Pokok Hanya Rp2,6 Juta per Bulan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Dinda Dinanti dosen tetap non-PNS di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) saat disumpah sebelum menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi pemohon, diruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (30/6/2027). Foto: Humas MK

Sejak menjalani profesi sebagai dosen, ia membeberkan bahwa ia mendapatkan gelar doktor dari universitas di Australia, sertifikat pendidik, mengajar, membimbing, meneliti, menulis, melakukan pengabdian masyarakat, dan menjalankan berbagai pekerjaan kelembagaan kampus. Namun pengalaman, dedikasi, dan beban kerja yang besar itu menurutnya tidak diikuti dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai.

“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” ujarnya.

Sementara itu, Dinda Dinanti dosen tetap non-PNS di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta mengungkapkan bahwa dirinya mendapat gaji Rp3.171.443 yang di dalamnya terdapat gaji pokok. Penghasilan itu menurutnya tidak mampu menutupi keperluan konsumsi, transportasi, makan, dan kebutuhan pokok lainnya

Dinda bergabung dengan UPN Veteran Jakarta pada 2017 sebagai asisten dosen. Kemudian pada 2018 mengajukan diri sebagai dosen tetap. Namu hingga 2026, ia belum mendapatkan sertifikasi dosen. Saat ini, ia mengampu sebanyak 14 SKS pada tiga mata kuliah dan mengajar lebih kurang 290 mahasiswa.

“Saya tidak dapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional), yang sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait alasan-alasan untuk Pekerti atau syarat catat Pekerti yang belum saya penuhi. Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk Pekerti, yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak/Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja,” jelasnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 4 Juli 2026
31o
Kurs