
Dinda juga menyebut adanya ketimpangan finansial yang diperolehnya akibat kebijakan administrasif hak tunjangan, berupa gaji ke-13, THR, P1, dan P2, yang belum dibayarkan kepadanya.
Atas persoalan itu, ia telah menemui rektor, dekan, hingga bagian keuangan. Namun karena ia berstaty sebagai dosen non-ASN, hak-hak tersebut tidak dapat diberikan kepadanya.
Selain itu, status kepegawaiannya juga berubah-berubah. Pada 2018 ia merupakan calon dosen, kemudian 2019 ia ditetapkan sebagai dosen tetap non-PNS, tetapi pada 2025 ia ditetapkan sebagai dosen BLU.
“Dan ternyata, kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13, THR, dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan, yang menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut,” ucapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

