Sabtu, 4 Juli 2026

Dosen Bergelar Doktor Ungkap Gaji Pokok Hanya Rp2,6 Juta per Bulan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Dinda Dinanti dosen tetap non-PNS di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) saat disumpah sebelum menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi pemohon, diruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (30/6/2027). Foto: Humas MK

Dinda Dinanti dosen tetap non-PNS di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi pemohon, diruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (30/6/2027). Foto: Humas MK

Dinda juga menyebut adanya ketimpangan finansial yang diperolehnya akibat kebijakan administrasif hak tunjangan, berupa gaji ke-13, THR, P1, dan P2, yang belum dibayarkan kepadanya.

Atas persoalan itu, ia telah menemui rektor, dekan, hingga bagian keuangan. Namun karena ia berstaty sebagai dosen non-ASN, hak-hak tersebut tidak dapat diberikan kepadanya.

Selain itu, status kepegawaiannya juga berubah-berubah. Pada 2018 ia merupakan calon dosen, kemudian 2019 ia ditetapkan sebagai dosen tetap non-PNS, tetapi pada 2025 ia ditetapkan sebagai dosen BLU.

“Dan ternyata, kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13, THR, dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan, yang menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut,” ucapnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 4 Juli 2026
31o
Kurs