Senin, 5 Oktober 2026

Dosen Bergelar Doktor Ungkap Gaji Pokok Hanya Rp2,6 Juta per Bulan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Dinda Dinanti dosen tetap non-PNS di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) saat disumpah sebelum menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi pemohon, diruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (30/6/2027). Foto: Humas MK

Dinda Dinanti dosen tetap non-PNS di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi pemohon, diruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (30/6/2027). Foto: Humas MK

Dinda juga menyebut adanya ketimpangan finansial yang diperolehnya akibat kebijakan administrasif hak tunjangan, berupa gaji ke-13, THR, P1, dan P2, yang belum dibayarkan kepadanya.

Atas persoalan itu, ia telah menemui rektor, dekan, hingga bagian keuangan. Namun karena ia berstaty sebagai dosen non-ASN, hak-hak tersebut tidak dapat diberikan kepadanya.

Selain itu, status kepegawaiannya juga berubah-berubah. Pada 2018 ia merupakan calon dosen, kemudian 2019 ia ditetapkan sebagai dosen tetap non-PNS, tetapi pada 2025 ia ditetapkan sebagai dosen BLU.

“Dan ternyata, kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13, THR, dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan, yang menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut,” ucapnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
28o
Kurs