Maka dari itu, dia menilai setiap tidandakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, kewibawaan, maupun pelaksanaan tugas konstitusional Presiden harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius,” katanya.
Selain itu, Rudianto meminta kepolisian agar pengusutan perkara tidak berhenti hanya pada pihak yang diduga menjalankan tindakan di lapangan.
Lebih lanjut, aparat juga harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.
“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” katanya.
NOW ON AIR SSFM 100

