Rabu, 4 November 2026

Penyadapan Presiden Serta Sejumlah Pejabat dan Tokoh Diduga Bermotif Politik

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Prabowo Presiden menyampaikan amanat di acara HUT Ke-79 Bhayangkara didampingi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Selasa (1/7/2025), di Monas, Jakarta Pusat. Foto: Biro Pers Setpres

Bambang Rukminto pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha mengindikasikan adanya aktivitas pengumpulan informasi dalam skala luas.

Menurutnya, cakupan sasaran tersebut berpotensi menunjukkan motif yang lebih jauh daripada sekadar kepentingan penegakan hukum.

Bambang menjelaskan, penyadapan tidak bisa dilepaskan dari operasi intelijen yang bertujuan mengumpulkan informasi. Semakin banyak informasi yang diperoleh, semakin mudah pula pihak yang mengumpulkannya melakukan analisis.

“Operasi intelijen ini pasti kaitannya dengan informasi. Semakin banyak informasi yang dikumpulkan, analisisnya akan semakin mudah. Makanya targetnya ini ada. Alatnya juga canggih sehingga bisa mengumpulkan data sedemikian besar,” kata Bambang dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, pengumpulan informasi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai pihak yang memerintahkan, tujuan, serta pemanfaatan data hasil penyadapan.

Menurut Bambang, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum oleh kepolisian memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Di antaranya, penyadapan harus melalui izin pengadilan, memiliki batas waktu, serta disertai pertanggungjawaban yang ketat.

Karena itu, ia mempertanyakan dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, sebagaimana informasi yang disampaikan Bareskrim Polri.

“Memang penyadapan itu diperbolehkan dilakukan kepolisian untuk penegakan hukum. Tetapi kalau melihat yang disampaikan kemarin, proses ini sangat panjang dan terjadi pada 2025 sampai 2026,” ujarnya.

Bambang juga menilai motif penyadapan bisa berbeda bergantung pada pihak yang menjadi sasaran. Jika masyarakat biasa menjadi target, penyadapan berpotensi digunakan untuk intimidasi. Sementara, apabila yang menjadi sasaran adalah presiden, ia menilai motif politik patut menjadi perhatian.

“Kalau yang disadap itu masyarakat, motifnya intimidasi. Kemudian kalau yang normatif, penegakan hukumTapi kalau yang disadap ini adalah presiden, pasti motifnya adalah motif politik,” tegasnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan kepentingan asing dalam pengumpulan data tersebut, Bambang menilai hal itu sangat mungkin terjadi, meski belum dapat dipastikan. Ia mengatakan, penggunaan aparat kepolisian sebagai alat intelijen asing masih merupakan kemungkinan yang terlalu jauh untuk disimpulkan.

Namun, apabila data hasil penyadapan benar-benar dimanfaatkan pihak asing, menurutnya, hal tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi negara.

“Kalau data-data itu digunakan oleh asing, ini justru malah ancaman negara,” ujarnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan, Bambang kembali menyoroti lemahnya sistem kontrol dan pengawasan terhadap Polri, baik secara internal maupun eksternal.

Ia menilai pengawasan eksternal selama ini belum berjalan efektif. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai hanya memiliki peran simbolis, sedangkan DPR RI belum optimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Bambang juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal apabila dugaan penyadapan dilakukan atas perintah pimpinan tertinggi Polri.

“Kalau ini yang memerintahkan Kapolri, siapa Polri yang berani?” ujarnya.

Menurut Bambang, diperlukan desain kelembagaan yang lebih kuat untuk memastikan mekanisme pengawasan eksternal berjalan efektif. Ia menilai revisi Undang-Undang Polri yang baru disahkan belum menyentuh persoalan tersebut.

Ia bahkan mempertanyakan komitmen DPR RI dalam memperkuat pengawasan terhadap kepolisian melalui perubahan regulasi tersebut.

“Problemnya bukan Polri saja, DPR-nya juga bermasalah karena tidak melakukan kontrol dan pengawasan yang kuat,” kata Bambang. (saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
35o
Kurs