Rabu, 4 November 2026

DPR Menilai Penyadapan Presiden Berpotensi Ancam Keamanan Negara

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Rudianto Lallo anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Antara

Sebelumnya, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan tindakan itu juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.(ant/fia/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
30o
Kurs