Kasus Penyadapan Presiden, Eks Wakapolri Sebut Belum Cukup Bukti Dikatakan Makar
Rabu, 4 November 2026 | 16:18 WIB
Rudianto Lallo anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Antara
Sebelumnya, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan tindakan itu juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.(ant/fia/ham/rid)