Yvonne menegaskan, apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata Rusia nantinya terverifikasi, tindakan tersebut merupakan keputusan individu dan tidak mewakili kebijakan maupun sikap Pemerintah Indonesia.
Kemlu juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan.
Pemerintah turut menelusuri dugaan adanya WNI yang direkrut melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yvonne dilansir dari Antara.
Menurut Yvonne, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang mengatur keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing. Ketentuan tersebut juga mencakup konsekuensi terhadap status kewarganegaraan.

NOW ON AIR SSFM 100

