Mencuat kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu kampus ternama di Surabaya. Kabar itu menyebar setelah ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam informasi yang menyebar, terdapat empat dugaan kasus yang berasal dari program studi berbeda. Mereka disebut melakukan pelecehan berupa verbal, kontak fisik tanpa persetujuan, hingga tindak kekerasan seksual berat berupa pemerkosaan.
Menanggapi hal tersebut, kampus menyatakan bahwa pelecehan seksual itu bukan kejadian baru, melainkan kejadian lama yang sudah mendapat penanganan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Kasus kekerasan seksual yang terjadi sebenarnya bukan kasus baru dan sudah mendapatkan penanganan dari pihak Satgas PPKPT sesuai prosedur yang berlaku,” demikian keterangan resminya, pada Rabu (29/4/2026).
Dari empat kasus tersebut, kampus memastikan tiga di antaranya sudah ditangani dan pelaku sudah diberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari Satgas PPKPT. Bahkan, salah satu pelaku telah diberi sanksi Drop Out (DO) dari kampus.
“Satu kasus lainnya sedang dalam proses penanganan oleh Satgas PPKPT,” jelasnya kepada suarasurabaya.net.
Sementara untuk korban, kampus memastikan sudah mendapatkan pendampingan dari Satgas PPKPT.
Dalam kasus ini, Satgas PPKPT menyatakan bahwa pihaknya menjaga ketat kerahasiaan identitas dan kronologi. Satgas menyebut, prosedur penanganan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Detail kronologi suatu kasus kekerasan bukanlah ranah atau konsumsi publik,” terangnya.
Satgas PPKPT juga menjelaskan, privasi data adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 untuk menjaga dan mencegah terjadian retraumatisasi para korban.
“Prinsip atas kerahasiaan identitas, baik korban maupun pelaku diterapkan tanpa mengesampingkan bahwa penegakkan aturan dan sanksi tetap berlangsung,” terangnya.
Lebih lanjut, kampus menjelaskan bahwa regulasi yang digunakan adalah Peraturan Rektor Nomor 25 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan implementasi dan adopsi langsung dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 ke dalam regulasi internal kampus. Sehingga, Satgas PPKPT menjaga ketat kerahasiaan identitas dan detail kasus demi hukum dan pemulihan, atau bukan untuk melindungi pelaku dari sanksi.
“Menjaga kerahasiaan bukan berarti tidak ditindak,” tegasnya.
Satgas PPKPT mengajak semua pihak untuk tidak ragu melapor demi mewujudkan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Jika melihat, mendengar, atau mengalami indikasi kekerasan di lingkungan kampus, segera hubungi Satgas PPKPT. Kerahasiaan dan keamanan adalah prioritas utama,” tegasnya.
Kampus memastikan, akan menangani dengan tegas kasus tersebut, serta memastikan kenyamanan ruang belajar mengajar selama proses kuliah.
“Komitmen pimpinan kami jelas bahwa kasus seperti ini harus ditindak tegas untuk upaya menciptakan ruang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akadamika di lingkungan kampus,” pungkasnya.(ris/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

