Rabu, 4 November 2026

Eks Wakapolri Sebut Kasus Penyadapan Presiden Adalah Penyalahgunaan Wewenang

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi Penyadapan. Foto: Tovima.

“Yang jelas ya harus berani katakan ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” ujarnya.

Menurut dia, tindakan penyadapan tersebut perlu dilihat sebagai perbuatan perorangan, bukan serta-merta menjadi tanggung jawab institusi Polri. Ia juga mengingatkan setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

Karena itu, anggota Polri semestinya berani menolak perintah atasan apabila bertentangan dengan peraturan atau perundang-undangan.

“Harusnya anak buah kalau dapat perintah atasan yang kira-kira menyalahi peraturan atau undang-undang bisa menolak perintah itu. Mohon izin, Jenderal, ini tidak bisa kami laksanakan karena tidak ada aturannya yang mengizinkan seperti itu,” kata Oegroseno.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri yang mengungkap kasus tersebut. Menurut Oegroseno, pengungkapan itu menunjukkan adanya upaya membersihkan tindakan yang berpotensi mengganggu profesionalisme Polri.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
30o
Kurs