Terkait kemungkinan penerapan pasal makar dalam kasus tersebut, Oegroseno menilai unsur-unsurnya belum cukup terpenuhi berdasarkan informasi yang diketahuinya saat ini.
Dia merujuk Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ia tidak menutup kemungkinan perkembangan penyidikan dapat menemukan alat bukti tambahan.
“Kalau ke arah makar saya belum menemukan itu karena unsur-unsur makar yang diatur di KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini Pasal 191 makar terhadap presiden wakil presiden unsurnya belum bisa cukup lah alat buktinya belum cukup,” ujarnya.
Oegroseno menambahkan, apabila anggota Polri yang terlibat masih berstatus aktif, proses etik dapat berjalan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga sidang Komisi Kode Etik Polri. Proses pidana, menurut dia, dapat berlangsung secara paralel.
Kemudian, dia juga mengingatkan masyarakat yang merasa menjadi korban penyadapan atau menemukan adanya penyebaran hasil penyadapan untuk melaporkannya sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ada orang yang merasa disadap terus ada yang menyebarkan itu bisa dilaporkan Pasal 258 KUHP, ayat 2-nya juga bisa kena di situ,” katanya. (ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

