Atas insiden itu, ia meminta pemilik ruko melayangkan laporan resmi ke kepolisian agar proses penindakan dapat berjalan secara transparan dan terukur.
“Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya,” jelasnya.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik intimidasi yang berpotensi merusak iklim investasi dan kondusivitas Kota Pahlawan.
Ia juga menegaskan Satgas Anti-Premanisme akan bertindak responsif jika kelompok tersebut kembali melakukan aksi penyerobotan atau mengganggu ketertiban di lokasi.
“Tugas Satgas Anti-Preman itu, ketika lokasi dikuasai (secara ilegal), kita datangi biar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

