Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengakui rumah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul, Bogor, merupakan rumah pribadinya. Meski demikian, ia menegaskan uang dan aset yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki pemilik, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menanggapi temuan uang dan aset di rumah tersebut, Febrie mengatakan seluruhnya memiliki penjelasan. Namun detailnya belum bisa disampaikan melalui konferensi pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang yang bisa ditanya. Ada juga beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Febrie menegaskan seluruh proses hukum harus dihormati dan meminta publik menunggu penjelasan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mendalami isu beredarnya foto Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik.
Irjen Pol. Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri di Jakarta, Kamis (9/7/2026), mengatakan pihaknya masih memeriksa temuan tersebut.
“Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” kata Totok.
Saat dimintai kepastian mengenai sosok dalam foto yang beredar, Totok meminta awak media menunggu keterangan resmi dari penyidik. “Tunggu dulu,” ujarnya.
Isu itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang menarasikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam video tersebut, tampak foto keluarga diduga merupakan keluarga Febrie.
Pada Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.(lea/ipg)







