Kamis, 9 Juli 2026

Geranat’s Jatim Minta Dilibatkan dalam Percepatan UU Transportasi Online untuk Wakili Suara Driver Jatim

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tito Ahmad Presidium Geranat's (Gerakan Rakyat Transportasi Online) Jawa Timur saat menyampaikan orasi-nya di depan gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (20/5/2026) Foto: Rizal Pandya Yudareswara Mg suarasurabaya.net

Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jatim menegaskan bahwa mereka ingin dilibatkan dalam percepatan Undang-Undang (UU) Transportasi Online.

“Kami ingin mewakili suara seluruh driver ojek online (ojol) di Jatim dalam pembuatan dan pengesahan UU Transportasi Online,” kata Tito Ahmad Penanggung Jawab Geranat’s Jatim, saat ditemui di sela-sela aksi, Rabu (20/5/2026).

Dia menilai, selama ini driver ojol di Jakarta tidak semuanya mewakili suara driver di seluruh Indonesia, terutama daerah.

Sehingga, pihaknya merasa perlu mengawa dan mendorong pemerintah daerah agar suara mereka bisa didengar oleh pemerintah pusat.

“Kami menunggu undangan untuk dilibatkan dalam RUU. Karena kalau nggak dikawal, suara kami tidak tersampaikan. Karena kepentingan di Jakarta sangat banyak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan tuntutan para driver ojol hari ini, salah satunya tentang pengaturan tarif yang selama ini dinilai belum jelas dan kerap dilanggar.

Bahkan sejumlah aplikator besar, kata Tito, memberikan potongan dalam jumlah besar yakni, 10 sampai 20 persen.

“Yang dulunya kecil, semakin naik karena tidak diatur tadi. Jadi rambu-rambu itu penting. Justru kami ini mau mengajak pemerintah untuk segera bikin rambu-rambu. Kalau tidak ada pengaturan, akhirnya semakin liar,” jelasnya.

Sebelumnya, Piki Wahyudi Humas Granat Jawa Timur, massa ojol membawa sejumlah tuntutan nasional. Di antaranya, kenaikan tarif penumpang roda 2, regulasi pengantaran barang dan makanan untuk roda 2 dan 4, penetapan tarif bersih roda 4, dan menghadirkan UU Transportasi Online Indonesia.

Sedangkan tuntutan untuk pemerintah daerah di antaranya, menolak eksploitasi driver online di zona merah, evaluasi skema berbayar aplikasi, melibatkan Geranat Jatim dalam membuat regulasi transportasi online yang ada di Jatim, dan mewajibkan aplikator atau penumpamg mengganti biaya parkir driver di semua tempat yamg dijaga petugas parkir.(kir/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
24o
Kurs