Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati kerja sama untuk memperkuat sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Pimpinan MPR bersama seluruh Hakim Konstitusi, dalam pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026) sore.
Ahmad Muzani Ketua MPR mengatakan, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mekanisme permintaan keterangan dari MPR terkait latar belakang penyusunan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebelum MK memutus perkara pengujian undang-undang.
“Karena UUD atau konstitusi kewenangannya ada di MPR, lembaga yang dianggap paling mengerti tentang UUD tentu saja MPR, maka sebelum MK mengambil putusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen,” ucap dia dalam konferensi pers, seperti dilaporkan Antara.
Menurut Muzani, pembahasan dengan MK tidak hanya terkait mekanisme pemberian keterangan, tetapi juga mencakup upaya kedua lembaga untuk memperkuat peran dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat.

NOW ON AIR SSFM 100

