Selasa, 22 September 2026

Gus Muhdlor Eks Bupati Sidoarjo Bebas Bersyarat sejak 20 Agustus 2026

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gus Muhdlor mantan Bupati Sidoarjo saat mengikui sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024). Foto: Istimewa

Sohibur menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat itu mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana.

“Dengan beberapa syarat tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya.

Selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur menyebut mantan Bupati Sidoarjo itu bersikap kooperatif dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.

Ia bahkan beberapa kali mengisi kajian keagamaan bagi warga binaan lain dalam program bimbingan kepribadian yang diselenggarakan di Masjid Lapas Surabaya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
32o
Kurs