Sohibur menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat itu mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurutnya, narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana.
“Dengan beberapa syarat tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya.
Selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur menyebut mantan Bupati Sidoarjo itu bersikap kooperatif dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.
Ia bahkan beberapa kali mengisi kajian keagamaan bagi warga binaan lain dalam program bimbingan kepribadian yang diselenggarakan di Masjid Lapas Surabaya.












