Meski telah bebas bersyarat, Gus Muhdlor kini dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.
“Seluruh kegiatan yang bersangkutan akan diawasi dengan seksama oleh Balai Pemasyarakatan hingga masa percobaannya selesai,” tandas Sohibur.
Sebagai informasi, Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo nonaktif dijatuhi vonis empat tahun enam bulan atas perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Gus Muhdlor juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara,” kata Ni Putu Sri Indayani Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (23/12/2024) silam. (wld/saf/ipg)












