Gus Salam menjelaskan, legalitas status kepengurusan berkaitan dengan hak suara dalam Muktamar. Ia mendorong PBNU supaya segera memberikan daftar resmi terkait PCNU dan PWNU yang memiliki hak suara maupun hanya hak bicara.
“Agar segera ada rilis tentang status PWNU maupun PCNU yang punya hak suara di Muktamar atau hanya hak berbicara, agar tidak ada simpang siur informasi dan agar mereka masing-masing juga segera tenang untuk mempersiapkan diri mengikuti Muktamar,” katanya.
Dalam forum Muktamar, peserta peninjau hanya memiliki hak berbicara namun tidak memiliki hak suara. Padahal, menurutnya, suara dari struktur NU daerah menjadi hal penting dalam menentukan arah organisasi ke depan.
“Hanya peninjau, mungkin punya hak berbicara tapi tidak punya hak suara. Padahal yang kita cari kan suaranya, bukan hanya berbicara,” ujarnya.
Selain itu, Gus Salam juga menyampaikan dirinya telah menggelar konsolidasi dengan 22 PWNU di berbagai daerah.











