Sabtu, 29 Agustus 2026

Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus tidak memakai rompi tahanan ketika akan ditahan di rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: Antara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (28/8/2026).

Praperadilan kedua itu berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa Kejaksaan Agung, dalam penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk penahanan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard Edwin Basoeki hakim tunggal saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan yang dikutip Antara.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. “Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” lanjut Richard.

Permohonan kedua Febrie itu tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Putusan itu menyusul penolakan terhadap permohonan praperadilan pertama Febrie sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026).

Perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung.

Febrie mengajukan kedua permohonan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Sementara permohonan kedua mempersoalkan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU serta penahanan.

Dengan ditolaknya permohonan kedua tersebut, upaya hukum yang dipersoalkan Febrie dalam perkara praperadilan itu tetap berlaku.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama Nurman Herin dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 29 Agustus 2026
30o
Kurs