Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo Presiden ke-7 RI.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan Hakim Tunggal saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, melansir Antara, Rabu (26/8/2026).
Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan. Hakim menekankan bahwa status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” kata dia.
Menurut Darpawan, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.
Namun, dalam kasus ini, Roy dinilai sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.
“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap dia.
Sementara itu, Kombes Pol Abrianto Pardede Kabidkum Polda Metro Jaya menghormati putusan majelis hakim terkait penolakan permohonan praperadilan Roy Suryo.
Adapun terkait langkah Roy Suyo yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan, Abrianto menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Pihaknya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
“Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujar Abrianto.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu dinyatakan tidak mempengaruhi pokok perkara.
Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.
Lanjut, pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan tersebut.(ant/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

