Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Jurnalis Usai Diduga Rendahkan Wartawan
Minggu, 19 Juli 2026 | 21:40 WIB
Hotman Paris Hutapea (tengah) Kuasa hukum Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam unggahannya di instagram pribadi @hotmanparisofficialmenyampaikan minta maaf atas ucapanya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, Senin (20/7/2026). Foto: instagram Hotman Paris
Forum Pemred mengingatkan, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno. (bil/ham)