Jumat, 10 Juli 2026

ISESS: Pejabat Kejaksaan atau Polri yang Dikaitkan Perkara Korupsi Sebaiknya Dinonaktifkan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Lea Citra suarasurabaya.net

Bambang Rukminto Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai pejabat internal baik di Kejaksaan maupun Kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi, sebaiknya dinonaktifkan sementara.

Menurut Bambang, langkah itu penting agar proses hukum bisa berjalan objektif, transparan, dan tidak terhambat oleh posisi jabatan pihak yang diperiksa. Ia menegaskan, persoalan personal oknum harus dipisahkan dari institusi agar tidak merusak sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Kalaupun ada persoalan individu itu juga harus ditangani dengan tegas. Kalaupun kemudian ini menyangkut pejabat di internal kejaksaan maupun kepolisian ya sebaiknya memang dinonaktifkan lebih dulu untuk agar proses tidak menghalangi proses penegakan hukum itu dengan benar,” kata Bambang saat on air di Radio Suara Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Hal itu disampaikan Bambang, saat diminta pandangannya terkait dinamika penggeledahan dalam dugaan kasus korupsi yang belakangan dikaitkan dengan Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur, siapa pun pihak yang diduga terkait.

Jika persoalan menyangkut individu, maka penanganannya tidak boleh ditarik menjadi konflik kelembagaan antara Polri dan Kejagung. “Harus dipisahkan antara problem personal individu itu dengan problem institusi,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
30o
Kurs