Tersangka MFH yang merupakan pemimpin kantor cabang (Pinca) sebuah bank pelat merah di Jember, diketahui sempat memaksa bawahannya agar mempercepat proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), meski debiturnya tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana KUR ini melibatkan pinca salah satu bank negara di Jember, dan dua ketua collection agent yang bertugas mencari debitur untuk program KUR.
I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, salah satu modus yang dipakai tersangka dalam kejahatan itu adalah meminjam identitas nasabah.
“Meskipun calon debitur itu tidak memiliki usaha dan bukan petani, para agent ini tetap mendata mereka sebagai debitur dengan meminjam identitas berupa KTP, KK, atau akta nikah,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Kepada korban, tersangka menyebut peminjaman data itu untuk program bantuan sosial dengan imbalan Rp200 ribu sampai Rp250 per orang.

NOW ON AIR SSFM 100

