“Belum tahu,” ujarnya lewat pesan singkat, Selasa (14/7/2026).
Sementara, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden belum memberikan konfirmasi mengenai dokumen tersebut.
Seperti diketahui, Sabtu (11/7/2026), Febrie Adriansyah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Jampidsus, dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.
Di hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiga objek kasus.
Yaitu, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan mati listrik (black out) di sejumlah daerah, beberapa pekan lalu.







