Jumat, 9 Oktober 2026

Jaksa Beberkan Kronologi Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai di Surabaya Pakai Ekskavator

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi ekskavator merobohkan rumah. Foto: PickPik.

“Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790,” ucapnya.

Atas perbuatan pengerusakan dan perobohan rumah Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
32o
Kurs