JPU melanjutkan, Murnita juga menyuruh operator ekskavator mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk hingga roboh dan hancur. Sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja.
Setelah rumah roboh, Murnita memberi upah operator sebanyak Rp7 juta.
Aksi perobohan rumah itu sempat jadi perhatian warga. Bahkan, Ketua RT sempat menegur Murnita yang tidak meminta izin atas perobohan rumah tersebut.
“Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai terkait perobohan tersebut. Lanjut kemudian melaporkan aksi Murnita ke pihak berwajib,” lanjutnya.
JPU menyebut rumah tersebut merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim I yang tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari Terdakwa.

NOW ON AIR SSFM 100

