Murnita Triwidayaning diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, yang berada di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Hajita Nurcahyo Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi itu dilakukan Murnita pada Agustus 2025.
Menurut JPU, Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator ekskavator untuk memghancurkan Rumah Dinas Bea Cukai. Bahkan, sebelum ekskavator datang, Murnita sempat merusak gembok rumah dengan palu.
“Bahwa setelah pagar rumah dinas terbuka, terdakwa menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu,” katanya dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (8/7/2026), di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU melanjutkan, Murnita juga menyuruh operator ekskavator mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk hingga roboh dan hancur. Sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja.
Setelah rumah roboh, Murnita memberi upah operator sebanyak Rp7 juta.
Aksi perobohan rumah itu sempat jadi perhatian warga. Bahkan, Ketua RT sempat menegur Murnita yang tidak meminta izin atas perobohan rumah tersebut.
“Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai terkait perobohan tersebut. Lanjut kemudian melaporkan aksi Murnita ke pihak berwajib,” lanjutnya.
JPU menyebut rumah tersebut merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim I yang tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari Terdakwa.
“Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790,” ucapnya.
Atas perbuatan pengerusakan dan perobohan rumah Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

