Melalui revisi pedoman, pemerintah akan menambahkan persyaratan baru berupa penghasilan tahunan yang melebihi rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang.
Selain itu, pemohon juga harus memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan pekerja yang mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun.
Apabila proyeksi manfaat pensiun belum memenuhi ketentuan, pemohon masih dapat melengkapi persyaratan tersebut melalui tabungan maupun aset lain yang dimiliki.
Pemerintah Jepang juga akan memperluas aspek penilaian dalam menentukan apakah pemberian permanent residency sejalan dengan kepentingan nasional.
Selain kondisi ekonomi, kemampuan berbahasa Jepang dan pemahaman terhadap aturan serta norma yang berlaku di negara tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi.

NOW ON AIR SSFM 100

