Sabtu, 25 Juli 2026

Jepang Perketat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing, Ini Ketentuan Terbarunya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Berdasarkan data pemerintah Jepang, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 947.000 warga negara asing yang berstatus permanent resident di negara tersebut. Foto: Kyodo

Melalui revisi pedoman, pemerintah akan menambahkan persyaratan baru berupa penghasilan tahunan yang melebihi rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang.

Selain itu, pemohon juga harus memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan pekerja yang mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun.

Apabila proyeksi manfaat pensiun belum memenuhi ketentuan, pemohon masih dapat melengkapi persyaratan tersebut melalui tabungan maupun aset lain yang dimiliki.

Pemerintah Jepang juga akan memperluas aspek penilaian dalam menentukan apakah pemberian permanent residency sejalan dengan kepentingan nasional.

Selain kondisi ekonomi, kemampuan berbahasa Jepang dan pemahaman terhadap aturan serta norma yang berlaku di negara tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 Juli 2026
28o
Kurs