Sabtu, 25 Juli 2026

Jepang Perketat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing, Ini Ketentuan Terbarunya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Berdasarkan data pemerintah Jepang, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 947.000 warga negara asing yang berstatus permanent resident di negara tersebut. Foto: Kyodo

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemegang status permanent residency memiliki kemampuan beradaptasi, mandiri secara ekonomi, dan memahami kehidupan bermasyarakat di Jepang.

Berdasarkan data pemerintah Jepang, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 947.000 warga negara asing yang berstatus permanent resident di negara tersebut. (saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 Juli 2026
28o
Kurs