Sabtu, 24 Oktober 2026

Jepang Perketat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing, Ini Ketentuan Terbarunya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Berdasarkan data pemerintah Jepang, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 947.000 warga negara asing yang berstatus permanent resident di negara tersebut. Foto: Kyodo

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemegang status permanent residency memiliki kemampuan beradaptasi, mandiri secara ekonomi, dan memahami kehidupan bermasyarakat di Jepang.

Berdasarkan data pemerintah Jepang, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 947.000 warga negara asing yang berstatus permanent resident di negara tersebut. (saf/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
30o
Kurs