Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia, membawa seluruh dokumen ijazah saat menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Saat tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB, Jokowi mengonfirmasi kepada awak media bahwa dirinya membawa seluruh dokumen ijazah untuk kepentingan persidangan.
“Bawa, bawa (dokumen ijazah),” kata Jokowi saat tiba di lokasi.
Ketika wartawan memastikan apakah dokumen asli juga dibawa, Jokowi kembali menegaskan bahwa seluruh dokumen telah disiapkan.
“Dokumen aslinya bawa?” tanya wartawan.
“Semua, semua,” jawab Jokowi.
Jokowi tiba menggunakan mobil berwarna hitam dengan pengawalan ketat dari ajudannya. Kedatangannya juga disambut sejumlah pendukung yang telah berkumpul di sekitar gedung pengadilan sejak pagi.
Mereka menyampaikan dukungan kepada Jokowi menjelang pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Jangan takut Pak Jokowi, kami percaya sama Pak Jokowi. Kami siap mengawal Pak Jokowi untuk membela kebenaran,” teriak salah seorang pendukung seperti dilansir Antara.
Kehadiran Jokowi juga membuat pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur diperketat. Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan personel serta rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Kompol Andre Tri Putra Kapolsek Cakung mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan secara situasional mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.
“Dari arah Jalan Raya Penggilingan dan melewati PN Jaktim ke Eramas tidak bisa dilintasi, maka diarahkan ke Jalan Komarudin,” kata Andre di Jakarta, Kamis.
Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara Roy Suryo pada pagi hari. Sementara itu, pemeriksaan dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.(ant/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

