Supangat, Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengingatkan bahwa teknologi spyware bisa menyusup ke ponsel untuk penyadapan.
Teknologi pengintai tersebut bahkan bisa mengakses percakapan, foto, kontak, lokasi, hingga kamera dan mikrofon ponsel. Jika disalahgunakan, ia mengatakan kemampuan tersebut tidak hanya mengancam privasi individu, tetapi juga berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Fenomena ini menunjukkan pentingnya batasan dalam penggunaan teknologi penyadapan agar tidak melampaui ketentuan hukum dan mengabaikan hak masyarakat,” terangnya, Kamis (5/11/2026).
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan agar tidak melampaui kewenangan hukum.
Menurutnya, penyadapan bukan praktik yang dilarang secara mutlak. Dalam penegakan hukum, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu penyelidikan dan mengumpulkan bukti kejahatan. Namun, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, dilakukan sesuai kebutuhan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
NOW ON AIR SSFM 100

