Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dari Pulau Jawa dan Sumatera.
Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, pada Kamis (11/6/2026).
Budi menegaskan penindakan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka di kantor Bea Cukai Banten, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).
Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Djaka merinci, penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.
“Modusnya pelaku menutupi ataupun mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan pakan ternak ya. Ini untuk mengelabui ataupun menyamarkan. Seperti diketahui bahwa Kalau kita menghirup aroma rokok kan itu sangat ini apa namanya sangat spesifik. Pakan ternak pasti tujuan utamanya adalah untuk menghindari identifikasi dari petugas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Dari kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke daerah Sumatra.
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman. Dan sialnya ketangkap di Banten,” pungkasnya.(lea/ris)
NOW ON AIR SSFM 100

