“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan pidana masih ditangani penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta dugaan peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Di sisi lain, penanganan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang diduga terlibat akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Antara, Johnny memastikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun etik, akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan Polri akan membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

NOW ON AIR SSFM 100

