Namun hingga kini, Hendra menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Namun sampai sekarang masih tahap satu, belum ada pelimpahan berkas lengkap atau P-21,” jelasnya.
Menurut Hendra, penyidik sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan. Bukti-bukti itu di antaranya hasil visum korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan sejumlah saksi.
Dia berharap proses hukum dapat segera memasuki tahap berikutnya, sehingga jaksa dapat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Klien kami berharap kedua pelaku segera diadili. Menurut kami alat bukti yang ada sudah sangat cukup untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

