Hendra juga menambahkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP baru.
Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kalau KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Di sisi lain, selama menunggu proses hukum, keluarga korban mengaku masih mengalami tekanan pascakejadian. N, kakak korban mengaku keluarga sempat didatangi sejumlah orang yang meminta perkara tersebut diselesaikan secara damai.
“Kami sempat didatangi orang-orang yang meminta berdamai. Bahkan kami merasa diintimidasi. Tetapi kami menolak karena ingin proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan,” jelas N.
Dia menegaskan keluarga tidak akan mencabut laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum supaya mengusut tuntas perkara ini.

NOW ON AIR SSFM 100

