Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya pada Sabtu malam hari 30 Mei 2026.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban, LP diduga dikeroyok oleh sejumlah orang. Rekaman tersebut memperlihatkan korban dipukul, dibanting, hingga dikerumuni secara bersama-sama.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, bahu, dan kaki serta memar di sejumlah bagian tubuh. Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis.
Kompol M. Akhyar Kapolsek Sukomanunggal juga membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menetapkan dua tersangka.
Kasus ini tercatat dalam laporan Nomor TBL/18/VI/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. “Kami telah mengamankan tersangka dan proses penyidikan terus berjalan,” kata Akhyar.(wld/bil)

NOW ON AIR SSFM 100

