Senin, 24 Agustus 2026

Kasus Pengeroyokan di Sukomanunggal, Korban Minta Polisi Lanjutkan Proses ke Meja Hijau

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya pada Sabtu malam hari 30 Mei 2026.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban, LP diduga dikeroyok oleh sejumlah orang. Rekaman tersebut memperlihatkan korban dipukul, dibanting, hingga dikerumuni secara bersama-sama.

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, bahu, dan kaki serta memar di sejumlah bagian tubuh. Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis.

Kompol M. Akhyar Kapolsek Sukomanunggal juga membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menetapkan dua tersangka.

Kasus ini tercatat dalam laporan Nomor TBL/18/VI/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. “Kami telah mengamankan tersangka dan proses penyidikan terus berjalan,” kata Akhyar.(wld/bil)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
31o
Kurs