Selasa, 28 Juli 2026

KBS Mencari Direksi Baru, DPRD: Mampu Jalankan Bisnis dan Sejahterakan Satwa

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Potret keseruan pengunjung di wahana feeding jerapah Kebun Binatang Surabaya, Senin (23/3/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Beberapa praktik lama pun sudah dihentikan demi kesejahteraan satwa, termasuk wahana tunggang gajah dan pertunjukan sirkus. “Namun, sekarang kegiatan seperti tunggang gajah dan pertunjukan sirkus sudah tidak diperbolehkan karena aturan kesejahteraan satwa semakin ketat,” kata Yuga, yang mengaku dulu justru menganggap naik gajah sebagai daya tarik utama KBS. Sebagai gantinya, direksi menambah wahana lain yang tidak melibatkan eksploitasi satwa untuk tetap mendatangkan pendapatan.

Harga tiket masuk KBS sendiri belum naik sejak sekitar 2014, meski beban operasional dan biaya pakan satwa terus membengkak. “Karena itu, apabila masyarakat merasa harga makanan atau minuman di dalam KBS cukup mahal, hal tersebut merupakan salah satu cara direksi mencari pendapatan tambahan,” jelas Yuga, dengan tujuan menjaga tiket tetap terjangkau bagi semua kalangan, mengingat KBS adalah destinasi nostalgia yang punya ikatan emosional kuat bagi warga Surabaya.

Oleh karena itu, direksi yang baru dituntut mampu meningkatkan pendapatan, tetapi tetap memastikan kesehatan, nutrisi, kesejahteraan, dan perlindungan satwa menjadi prioritas.

“Harapan kami, orang-orang yang terpilih benar-benar mencintai satwa, memahami konservasi, serta mampu menjalankan bisnis,” kata Yuga.

Perda terbaru menetapkan masa jabatan direksi selama tiga tahun, lebih pendek dibanding aturan sebelumnya yang mencapai lima tahun. Direksi juga tidak lagi memperoleh hak pensiun, tetapi dapat menerima tantiem atau insentif apabila mampu memenuhi target pendapatan dan laba perusahaan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
31o
Kurs