Setelah masa pengumpulan data berakhir, Kejagung kemudian menerbitkan surat edaran lanjutan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan dihentikan. Hasil inventarisasi dan pengumpulan data yang diperoleh akan dipelajari dan didalami untuk bisa jadi menjadi bagian dari pembuktian perkara pokok yang sedang kita tangani,” katanya.
Anang menegaskan, penghentian pendataan tersebut bukan berarti penyidikan perkara dugaan korupsi di BGN ikut dihentikan.
“Ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN. Kita tetap jalan, dan informasi terakhir pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih sudah di atas 50 orang dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa kegiatan pendataan di daerah berkaitan dengan pelimpahan perkara dari Polri.

NOW ON AIR SSFM 100

