Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung.
Saiful Bahri Siregar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, uang itu diserahkan PT PSMI melalui seorang pegawainya berinisial VRL.
“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Setelah disita, uang tersebut dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saiful menjelaskan, uang itu baru akan diserahkan ke kas negara, apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap dan pengadilan menyatakan terdapat kerugian negara dengan nilai tersebut.
“Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” katanya.
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, sebelum kemudian diambil alih penyidik Jampidsus Kejagung. Setelah mengambil alih penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PSMI melalui penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” ujarnya. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

