Karena collection agent ini dipilih sendiri oleh Pinca, penyidik menduga tersangka MFH kerja sama untuk melakukan kejahatan dengan sejumlah agen, termasuk CV Jawara Tani dan CV IAJ.
Modus yang dipakai pelaku untuk menggaet para debitur adalah dengan meminjam identitas berupa KTP, KK, atau akta nikah.
“Kepada korban, para pelaku mengimingi akan mendapat bantuan sosial jika meminjamkan identitas. Setelah memberikan pinjaman identitas, korban akan mendapat imbalan Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Punia, debitur yang direkomendasikan itu tidak memenuhi syarat karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif.
Praktik peminjaman identitas ini diketahui oleh tersangka MFH. Karena uang pencairan KUR tahun 2021 itu nantinya akan dipakai MFH untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 agar rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga.

NOW ON AIR SSFM 100

