Jumat, 10 Juli 2026

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara 41 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
I Gede Punia Aspidsus Kejati Jatim saat menjelaskan terkait penangkapan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR oleh bank milik negara. Foto: Akira suarasurabaya.net

Karena collection agent ini dipilih sendiri oleh Pinca, penyidik menduga tersangka MFH kerja sama untuk melakukan kejahatan dengan sejumlah agen, termasuk CV Jawara Tani dan CV IAJ.

Modus yang dipakai pelaku untuk menggaet para debitur adalah dengan meminjam identitas berupa KTP, KK, atau akta nikah.

“Kepada korban, para pelaku mengimingi akan mendapat bantuan sosial jika meminjamkan identitas. Setelah memberikan pinjaman identitas, korban akan mendapat imbalan Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Punia, debitur yang direkomendasikan itu tidak memenuhi syarat karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif.

Praktik peminjaman identitas ini diketahui oleh tersangka MFH. Karena uang pencairan KUR tahun 2021 itu nantinya akan dipakai MFH untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 agar rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
30o
Kurs