Kamis, 3 September 2026

Kemenag Terapkan Perizinan Satu Pintu untuk Pengelolaan Wakaf Uang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Waryono Abdul Ghafur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag. Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menempatkan pengelolaan wakaf uang di Indonesia dalam sistem perizinan satu pintu melalui Kemenag.

Dengan mekanisme ini, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang, wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.

Waryono Abdul Ghafur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag mengatakan, sistem itu diterapkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus tata kelola lembaga pengelola wakaf uang.

Menurutnya, lembaga yang ingin menjadi LKS-PWU harus memenuhi persyaratan administrasi, kelembagaan, kompetensi, hingga tata kelola.

“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” kata Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026) yang dikutip Antara.

Waryono mengatakan legalitas menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf.

“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS-PWU harus memiliki legalitas sebagai badan hukum, kantor operasional di Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi’ah.

Lembaga juga wajib memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang mengantongi sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.

Selain itu, LKS harus memiliki bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung administrasi wakaf uang.

“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” ujar Waryono.

Dalam proses pengajuan, pimpinan LKS menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri Agama, melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Permohonan tersebut kemudian diverifikasi Direktorat Jenderal Bimas Islam. Hasil verifikasi menjadi dasar untuk meminta saran dan pertimbangan dari BWI sebelum Menteri Agama menetapkan lembaga sebagai LKS-PWU.

Sistem perizinan juga berlaku bagi nazir berbentuk badan hukum. Nazir harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan sebelum resmi mengelola wakaf uang.

“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,” kata Waryono. (ant/bil/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 3 September 2026
29o
Kurs