Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendukung langkah Pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik makelar atau percaloan ilegal pada proses pengadaan layanan haji.
Kebijakan itu dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan bebas dari praktik perantara ilegal.
Dahnil Anzar Simanjuntak Wamenhaj RI mengatakan, dukungan itu diberikan menyusul terbitnya surat edaran Kemenhaj Saudi yang memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan layanan bagi jemaah.
“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaloan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” ujar Dahnil di Jakarta, Jumat (6/11/2026), dilansir Antara.
Menurut Dahnil, pemberantasan praktik percaloan merupakan arahan Prabowo Subianto Presiden RI, agar proses pengadaan layanan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi, berlangsung bersih dan mengutamakan kepentingan jemaah.
Karena itu, Kemenhaj siap memperkuat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan setiap tahapan pengadaan hingga penandatanganan kontrak dengan perusahaan penyedia layanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentu akan bekerja sama untuk memastikan semua proses pengadaan perhajian, terutama yang akan berlangsung di Arab Saudi dan kemudian juga di Indonesia, dapat berjalan dengan cara-cara yang bersih,” katanya.
Dalam surat edarannya, Pemerintah Saudi menegaskan larangan terhadap praktik pemaksaan penggunaan pihak perantara dalam pengadaan layanan haji. Larangan itu juga mencakup pemberian hadiah berupa barang maupun pembayaran komisi finansial dengan dalih pemasaran atau alasan lainnya yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Praktik-praktik tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya paket layanan haji tanpa diikuti perbaikan kualitas pelayanan bagi jemaah. Selain melarang praktik percaloan, otoritas Arab Saudi menekankan pentingnya menjaga integritas dan keabsahan kontrak antara penyelenggara haji dan perusahaan penyedia layanan.
Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan akan menindak pihak yang melanggar ketentuan, termasuk mereka yang bekerja sama dengan pelanggar atau sengaja menutupi praktik ilegal tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan praktik ilegal, Kemenhaj telah menginisiasi gerakan Bongkar Mafia Haji dan Umrah. Gerakan itu menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah.
Dahnil menjelaskan, persiapan pengadaan layanan haji 2027 di Arab Saudi akan segera dimulai. Kemenhaj berencana mengirimkan tim pengadaan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan penyedia layanan haji.
Dalam proses tersebut, pemerintah ingin memastikan pemilihan penyedia layanan dan penyusunan kontrak dilakukan secara transparan serta tidak melibatkan perantara ilegal yang berpotensi menambah biaya penyelenggaraan.
Dahnil juga mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi proses pengadaan layanan haji 2027, termasuk melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau praktik percaloan.
“Kami berharap ada partisipasi publik untuk turut mengawasi proses-proses persiapan pengadaan di sana dan melaporkan apabila ditemukan kecurangan, praktik makelar, praktik percaloan, dan sebagainya,” ujarnya. (ant/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

