Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan calon jemaah haji hanya membayar sekitar Rp42,8 juta untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Usulan tersebut berasal dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak Rp107 juta dengan perubahan komposisi pembiayaan antara setoran jemaah dan nilai manfaat dana haji.
Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah mengatakan, dari total BPIH Rp107 juta, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah diperkirakan sekitar 40 persen atau Rp42,8 juta. Sementara sisanya sekitar Rp64,2 juta akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil, Rabu (8/7/2026).
Mengutip Antara, Dahnil menjelaskan, usulan tersebut merupakan perubahan komposisi pembiayaan dibandingkan musim haji sebelumnya.

NOW ON AIR SSFM 100

