Karena itu, Pemerintah mengajukan perubahan skema pembiayaan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Haji. Dahnil berharap usulan tersebut dapat disetujui sehingga biaya yang harus dibayarkan jemaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.
Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan Pemerintah.
Salah satu pertimbangannya adalah akumulasi dana yang tidak digunakan ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat Pandemi Covid-19, serta pembatasan kuota haji pada 2022.
Usulan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi selanjutnya akan dibahas bersama Panja Haji Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan menjadi biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji. (ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

