Pemerintah mengusulkan porsi pembayaran jamaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, komposisi pembiayaan menempatkan jemaah membayar sekitar 62 persen dari total biaya, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.
Menurut Dahnil, usulan BPIH 2027 senilai Rp107 juta telah disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji yang mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya layanan haji di Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.
Meski terdapat kenaikan biaya penyelenggaraan, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan tidak ingin menambah beban jemaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

NOW ON AIR SSFM 100

