Lukman mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga X terus berkoordinasi dengan pengelola bandar udara, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, BMKG, dan instansi terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan situasi dan memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan keselamatan penerbangan.
Kemenhub juga meminta masyarakat memeriksa informasi penerbangan melalui kanal resmi maskapai sebelum berangkat ke bandar udara. Penumpang diimbau mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan jadwal serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kepada masyarakat, kami mengimbau agar memantau informasi penerbangan melalui kanal resmi maskapai sebelum berangkat ke bandar udara serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan jadwal,” ucap Lukman. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

