Senin, 31 Agustus 2026

Kemenhut Turunkan Tim Ahli Dalami Dugaan Pidana Karhutla Bromo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut mendampingi tim ahli bersama Polisi Kehutanan TNBTS mengambil sample tanah di lokasi terdampak karhutla yang terjadi di Gunung Bromo, Sabtu (29/8/2026). Foto: Antara

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan tim ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di kawasan Gunung Bromo.

Tim dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi dua ahli dari IPB University untuk mengambil sejumlah sampel di lokasi kebakaran.

Aswin Bangun, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengatakan pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui kondisi kawasan, sekaligus dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan.

“Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan,” kata Aswin dalam keterangannya, Senin (31/8/2026), yang dikutip Antara.

Dua ahli yang dilibatkan yakni Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Basuki Wasis ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University. Keduanya mengambil sampel di kawasan terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Pengambilan sampel juga didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan dan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Tim mengambil sampel dari lima titik atau plot. Sampel yang dikumpulkan meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan yang tumbuh di atas lahan terbakar, hingga arang sisa kebakaran.

Pada salah satu titik, tim juga mengambil tanah dari area yang tidak terbakar untuk dijadikan pembanding. Seluruh sampel itu selanjutnya akan diperiksa di laboratorium.

“Keterlibatan ahli diperlukan untuk memberikan data yang mendukung proses penyelidikan. Pengambilan sampel itu merupakan bagian dari proses penyelidikan,” ujar Aswin.

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya digunakan untuk mengetahui dampak kebakaran secara lebih jelas sekaligus menjadi bagian dari proses pembuktian. Data itu juga akan menjadi dasar bagi penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan mengatakan, penyelidikan penting karena kebakaran terjadi di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi.

Menurutnya, dampak kebakaran bukan hanya pada vegetasi yang hangus, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat sekitar, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan Bromo.

“Dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sebagai informasi, karhutla yang melanda kawasan TNBTS sepanjang Agustus 2026 tercatat berdampak pada sekitar 1.120,3 hektare lahan. Area terdampak tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 31 Agustus 2026
31o
Kurs