Selain itu, pihaknya juga meminta operator seluler untuk memastikan seluruh registrasi kartu SIM baru dilakukan menggunakan metode verifikasi berbasis data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Pada 2 Juli 2026, Kemenkomdigi telah menyurati Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminta penutupan akses validasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk keperluan registrasi pelanggan layanan seluler.
Pada 3 Juli 2026, Kemenkomndigi juga melakukan inspeksi mendadak di sebuah mal di Jakarta Pusat untuk meninjau penerapan aturan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi berbasis data biometrik.
Selama melakukan inspeksi, pihaknya mendapati satu operator telah menerapkan prosedur registrasi dengan metode verifikasi berbasis data biometrik dan dua operator yang masih memungkinkan registrasi pelanggan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Selama inspeksi, pihaknya juga menemukan sejumlah kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

NOW ON AIR SSFM 100

