Edwin mengatakan bahwa penerapan aturan baru mengenai registrasi pelanggan layanan seluler membutuhkan dukungan dari semua penyelenggara layanan telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ucapnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh operator untuk menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas.
“Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.
Kemkomdigi memastikan, akan terus mengawasi pelaksanaan aturan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, penyelenggara layanan telekomunikasi yang kedapatan mengaktifkan nomor seluler pelanggan baru tanpa proses registrasi berbasis data biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ant/ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

