Jumhur menyebutkan, terkait kemungkinan perusahaan-perusahaan asing tersebut dikenakan hukuman juga terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla, pihaknya sedang mengecek.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan Indonesia terus berkoordinasi dengan negara tetangga serta memanfaatkan mekanisme ASEAN yang ada untuk menanggulangi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Asia Tenggara.
“Kemlu RI berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan juga negara lain, termasuk memanfaatkan mekanisme pemantauan dan pertukaran informasi di bawah kerangka ASEAN,” kata Vahd Nabyl A. Mulachela Juru Bicara Kemlu RI dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (13/8).
Dia mengungkapkan bahwa kerangka ASEAN yang dioptimalkan dalam hal ini adalah Kesepakatan ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Agreement on Transboundary Haze Pollution) yang ditandatangani pada 2002.
Dia juga menyampaikan bahwa Kemlu RI terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka pencegahan dan penanganan karhutla secara terpadu, sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan di negara-negara tetangga.

NOW ON AIR SSFM 100

