Djoko juga menilai pemberitahuan kepada pengguna alur pelayaran harus segera diterbitkan melalui Notice to Mariners (NtM) agar kapal-kapal yang melintas dapat menghindari area kecelakaan di perairan utara Pulau Sapudi.
Langkah kedua, kata Djoko, adalah memperkuat pelayanan terhadap penumpang dan keluarga korban dengan mendirikan posko informasi serta crisis center di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.
Posko itu berfungsi untuk melakukan pendataan ulang penumpang, identifikasi korban, sekaligus memberikan informasi kepada keluarga.
Pemerintah juga diminta memastikan layanan kesehatan, trauma healing, transportasi lanjutan, hingga kebutuhan akomodasi bagi korban yang selamat.
Di sisi lain, koordinasi dengan PT Jasa Raharja dan operator kapal PT Atosim Lampung Pelayaran juga dinilai penting agar seluruh hak klaim asuransi penumpang dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
NOW ON AIR SSFM 100

